Lanjutan Kasus Kerangkeng, Begini Keterangan Saksi Ketua DPRD Langkat Sribana

Kasus kerangkeng

topmetro.news – Sudah 5 kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam kasus kerangkeng manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, akhirnya Sribana muncul juga di dalam ruang persidangan di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesuma Atmaja, Selasa (04/10/2022).

Kedatangan Sribana menjadi daya tarik bagi insan pers karena saat hadir menggunakan mobil dinas plat merah milik Ketua DPRD Langkat.

Kehadiran Sribana yang juga merupakan adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat menjadi saksi terdakwa Suparman dkk dan Hermanto dkk terkait perannya dalam kepengurusan kerangkeng manusia serta kepemilikan perusahaan PKS yang ada di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat tersebut.

Persidangan kasus kerangkeng yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing Hakim Anggota). Sementara dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH, Aai Sintong Purba, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.

Dari awal persidangan saksi Sribana seolah berkilah jika dirinya tidak mengetahui milik siapa tempat pembinaan rehabilitasi tersebut.

Saksi juga menerangkan dan mengaku jika dirinya tidak ada hubungannya dengan kegiatan yang ada di tempat pembinaan rehabilitasi tersebut.

Anehnya, saat ditanyakan oleh Majelis Hakim terkait surat penyerahan atau surat pengembalian warga kerangkeng yang sudah selesai menjalani hidup di kerangkeng binaan, Sribana juga mengaku jika dirinya tidak tahu mengenai surat dan tidak pernah menandatangani surat terkait kegiatan kerangkeng panti yang berada di lingkungan rumah pribadi TRP tersebut.

“Saya tidak ada menandatangani surat apapun terkait kegiatan panti. Saya tau nama saya dicatut di persidangan ini,” kilah Sribana.

Saksi juga mengakui jika dirinya mengetahui keadaan dan peristiwa di panti (istilah versi saksi) setelah terblow up kepermukaan dari media.

“Saya tidak tau aktivitas di panti rehab itu. Kejadian itu semua saya taunya dari media, Ketua,” ujarnya berdalih.

Saat ditanyakan Majelis Hakim kembali terkait aktivitas di dalam kereng, saksi Sribana terus berdalih mengaku tidak tahu. Saksi mengaku jika dirinya tidak pernah sampai ke kolam belakang.

“Memang di belakang itu ada panti dan kolam ikan. Ikannya banyak ada mujair, jurung dan ikan lainnya. Saya cuma liat ada panti dan tidak mengetahui kegiatan di dalam panti. Saya cuma ngambil ikan aja Ketua,” ujar Sribana.

Keterangan saksi Sribana atas pengakuan “Ketidaktahuan” dirinya terkait keberadaan manusia di dalam kereng panti yang disebut-sebut milik TRP tersebut semakin dicecar JPU.

Kendati pada persidangan terdahulu beberapa saksi mantan anak kereng yang menjelaskan jika saat alm.Sarianto dan Bedul meninggal akibat diduga adanya penyiksaan, saksi Sribana mengetahui dan menyiapkan kafas serta kain kafan. Tapi Sribana menyangkalnya.

Begitu juga saat ditanyakan JPU terkait dirinya pernah dihubungi anak kereng tengah malam atau tidak, saksi mengaku tidak pernah.

Anehnya, saksi mengaku jika dirinya tidak mengetahui keberadaan kereng panti yang berada di bawah.

“Saya hanya tau saat panti itu berada di atas di samping rumah abang saya. Saat dipindahkan ke bawah sudah lama,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah saksi pernah bertemu dengan para terdakwa yakni Terang? Saksi mengatakan jika dirinya bertemu dengan Terang sewaktu masih di panti kereng atas.

“Saya bertanya, ngapain kau Rang? Duduk-duduk aja Mak Uda. Ini untuk pembinaan anak PP Mak Uda,” ujar saksi.

Saksi tetap bersikukuh jika dirinya tidak melihat orang di dalam kereng panti rehab.

Uniknya, saat JPU menyebut nama kereng atau kerangkeng rehab, saksi buru-buru menyanggahnya.

“Maaf Ketua, itu tempat pembinaan bukan kereng. Bentuknya juga seperti rumah dan ada pentilasinya dari besi,” ujar Sribana.

Namun JPU menunjukkan foto panti pembinaan serta keterangan saksi yang ada di BAP pada poin 29 dan saksi menjelaskan jika foto tersebut penjara dari beton yang dipasang jeruji besi.

“Coba saksi jelaskan apa bedanya penjara dengan panti binaan milik Cana,” tanya JPU.

Lantas dijawab saksi bahwa tempat binaan di tempat terbuka. “Sedangkan sel polisi di dalam ruangan. Persamaannya ya sama-sama ada jeruji besinya, Ketua,” terang Sribana.

Saat kembali ditanya siapa yang pernah ditemui saksi di tempat pembinaan, saksi berkilah jika dirinya tidak bertemu dengan siapapun. “Saya hanya mengambil ikan di kolam,” elaknya.

Sribana menjelaskan jika terdakwa bernama Atok masih bersaudara dari kakek suami saksi. Namun saksi mengaku tidak pernah bertemu dengan Atok.

Saksi mengklaim jika dirinya berada di depan warung (di sebrang rumah TRP) cuma menunggu truk sawit yang mengangkut sawit miliknya.

Saksi juga membenarkan jika Dewa PA merupakan Direktur pada pabrik sawit PT.DRP.

Dalam persidangan itu saksi kerap mengaku tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di dalam kerangkeng manusia itu. Saksi juga menerangkan jika dirinya tidak mengetahui persis status lahan kereng atas dan kereng bawah. “Saya hanya buang kelapa sawit aja di pabrik itu. Tidak mengetahui permasalahan yang lainnya Ketua,” ujar saksi.

Saat ditanyakan Majelis Hakim perihal lokasi tanah timbun milik TRP, saksi mengetahui lokasi itu merupakan ladang. “Ada pepaya, mangga, pisang, ada jagung, semua milik Pak Cana,” terangnya.

Saat JPU menyinggung nama terdakwa Suparman, saksi mengakui jika Suparman tersebut masih keluarganya juga. Saksi menjelaskan jika dirinya kalau bertemu Suparman saat ada acara-acara keluarga seperti pesta dan mengaku tidak pernah ketemu Suparman di rumah Cana.

Terkait dengan tersangka Uci, saksi mengaku jika terdakwa Uci hanya satu kampung dan tidak mengetahui kalau Uci merupakan anak kandang. Begitu juga dengan terdakwa Rajes hanya satu kampung.

Namun, saksi menjelaskan jika dirinya tau jika lokasi tersebut merupakan lokasi pembinaan. Namun saksi tidak mengetahui pembinaannya seperti apa.

Saat JPU kembali menanyakan perihal tandatangan surat terkait anak kereng, saksi mengaku tidak tahu. Namun ketika JPU menunjukkan surat yang sama seperti di BAP, saksi tampak mulai gugup.

Begitu juga saat JPU menanyakan siapa yang memberi makan warga binaan panti, kendati awalnya saksi mengatakan jika makanan yang diberikan kepada warga kereng dimasak dari dapur rumah TRP, namun di persidangan saksi mengatakan tidak tahu.

Saat JPU memaparkan keterangan saksi di dalam BAP, saksi mulai terlihat gugup.

“Dapat saya jelaskan, sepengetahuan saya saat panti masih berada di belakang rumah (atas) makanan masih disuplai oleh TRP. Namun setelah pindah dekat kolam saya tidak tau siapa yang memberi makan. Karena di dekat rumah masaknya, tapi saya tidak ada pernah bilang bahwa dari Pak Cana yang memberi makan,” ujarnya seolah berkilah.

Dijelaskan Sribana bahwa dirinya melihat makanan dibawa dari belakang rumah TRP, namun saksi tidak mengaku jika dirinya tidak tahu siapa yang menyiapkannya. Saksi menduga bahwa TRP yang menyiapkan makanan.

Karena, lanjut JPU, dalam BAB poin 31saksi mengatakan jikab nasi disiapkan dari dapur rumah TRP.

Terkait hal itu, saksi buru-baru mencabut keterangan tersebut dari BAP penyidik. Saksi menjelaskan kepada Majelis Hakim jika saksi mengetahui jika makanan tersebut tidak dimasak dari dapur TRP setelah diperiksa di Polda.

Sementara itu saat JPU menanyakan apakah saksi pernah diwawancarai oleh wartawan salah satu media online terkait pengurusan ijin oleh BNNK, saksi berdalih jika dirinya tidak pernah diwawancarai wartawan terkait perijinan di BNN.

Saat itu, Plt.BNNK Langkat bilang kepada saksi terkait pengurusan ijin oleh BNN, tapi saksi tidak pernah melengkapi untuk pengurusan perijinan ke BNN. Namun saksi mengaku jika dirinya tidak pernah bertemu dengan Plt.Kepala BNNK Langkat.

“Saya dulu hanya berkoordinasi dengan Kepala BNNK Langkat yang sudah pensiun. Tapi saya belum pernah bertemu dengan Plt.BNN sekarang,” ujar saksi.

Saat JPU menyinggung jika saat ini saksi telah berstatus sebagai Ketua DPRD Langkat, namun Penasihat Hukum merasa keberatan.

“Keberatan yang Mulia, saksi ini di persidangan sebagai pribadi dan bukan sebagai Ketua DPRD,” sanggah PH.

Namun keberatan PH tersebut disanggah Majelis Hakim jika saksi Sribana bukan merupakan klien PH sehingga tidak boleh merasa keberatan.

Selanjutnya JPU menanyakkan kembali jika saksi sebagai ibu rumah tangga dan sudah 1 tahun menjadi Ketua DPRD, apakah saksi mengetahui masalah kereng atau panti tersebut? Namun dijawab saksi jika dirinya tidak mengetahui semua permasalahan di panti tersebut.

Uniknya saat JPU menanyakan pantas atau tidaknya lokasi kereng itu disebut dengan panti, saksi dengan tegas mengatakan pantas.

“Pantas. Karena lokasi itu untuk pembinaan anggota PP Ketua,” ujar Sribana.

Sribana juga mengakui jika selama dirinya jadi Ketua DPRD Langkat saksi tidak pernah koordinasikan masalah panti Cana tersebut.

Begitu juga saat ditanyakan tentang dimana saja saksi berkoordinasi terkait pencegahan narkoba, saksi menjelaskan jika dirinya berkoordinasi dengan seluruh desa.

“Apakah saksi juga mengkoordinasikan masalah kereng Cana,” tanya JPU.

Namun lagi-lagi Sribana membantah jika lokasi itu bukan kereng tapi panti. Selaku Ketua DPRD Langkat Sribana mengaku tidak pernah mengkoordinasikan kerangkeng atau panti ilegal tersebut kepada BNN.

Mendengar kesaksian Sribana, saat ditanyakann Majalis Hakim kepada ke-8 terdakwa, para terdakwa membenarkan keterangan Sribana.

Selanjutnya persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (05/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Mahkota.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment